Bergabunglah dengan kami dalam melindungi perpecahan Yudea, Samaria dan Yerusalem
Pada tanggal 30 Desember 2022, 87 negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi yang meminta Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag untuk memberikan pendapat yang menyatakan bahwa 'pendudukan Israel dan diskriminasi terhadap non-Yahudi di Israel' akan dihukum. dikutuk.
BACA SELENGKAPNYA